Umrah Saat Iddah: Boleh atau Harus Menunggu?

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 26 Februari 2026, 09:35:34

download (12).jpg

Sumber : Pinterest

Hukum wanita melaksanakan umrah sebelum habis masa iddah telah dibahas secara jelas dalam kajian fikih Islam. Bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya, syariat mewajibkan masa iddah selama empat bulan sepuluh hari apabila tidak dalam keadaan hamil. Selama masa tersebut, perempuan memiliki kewajiban untuk menetap dan tidak melakukan perjalanan jauh, kecuali untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.

Berdasarkan hasil Bahtsul Masail NU, perempuan yang baru berniat melaksanakan umrah setelah suaminya wafat dan masa iddah telah dimulai, maka tidak diperbolehkan berangkat umrah hingga masa iddahnya selesai. Ketentuan ini didasarkan pada pandangan bahwa umrah tidak termasuk kebutuhan darurat (hajat syar‘iyyah), karena pelaksanaannya dapat ditunda tanpa menghilangkan kewajiban maupun keutamaannya di sisi Allah.

Namun, ulama memberikan pengecualian apabila kondisi berbeda. Jika seorang perempuan telah berihram atau sudah memulai perjalanan umrah sebelum suaminya wafat, maka ia diperbolehkan melanjutkan ibadah umrahnya meskipun masa iddah terjadi di tengah proses tersebut. Hal ini karena akad ihram dan kewajiban manasik telah dimulai sebelum adanya kewajiban iddah, sehingga tidak dibenarkan untuk membatalkan ibadah yang sudah berjalan.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i yang menegaskan bahwa kewajiban menetap selama iddah harus diutamakan dibandingkan ibadah sunnah yang masih dapat ditunda. Umrah diposisikan sebagai ibadah yang waktunya fleksibel, berbeda dengan kewajiban yang bersifat mendesak dan tidak bisa diwakilkan atau ditangguhkan.

Dengan demikian, perempuan yang sedang menjalani masa iddah dianjurkan untuk menyempurnakan iddahnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan umrah. Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bentuk ketaatan terhadap syariat dan menjaga kesempurnaan ibadah. Menjalankan ibadah sesuai aturan tidak hanya menjadikan amal sah secara hukum, tetapi juga menghadirkan ketenangan dan keberkahan dalam pelaksanaannya.

 

Sumber : 

islam.nu.or.id

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id